PENYERAHAN SK BUPATI KUTAI TIMUR TENTANG PEMBERIAN TUGAS TAMBAHAN PEJABAT FUNGSIONAL

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa “kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat, dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan”. Sehingga dalam hal ini kepala puskesmas adalah... Baca Selengkapnya