TAHAPAN ALUR PROSES PENDATAAN TENAGA NON-ASN DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
Berikut disampaikan tahapan alur proses pendataan tenaga Non Asn di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Berdasarkan Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.002/2022 tanggal 22 Juli 2022 mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Sekretaris Daerah Nomor: P-800/3216/BKPP-MUT/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022 Perihal Pendataan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Download di sini: TAHAPAN ALUR PROSES PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR.pdf





