DAFTAR TENAGA NON ASN DAN THK-II YANG TERDATA PADA SISTEM PENDATAAN TENAGA NON ASN 2022 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor P-800/3216/BKPP-MUT/VIII/2022 Tanggal 2 Agustus 2022 Perihal Pendataan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Surat Pengumuman Kepala BKPP Nomor: P-800/3721/BKPP-MUT/IX/2022 Tanggal 12 September 2022 Tentang Daftar Akun Tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan kepada seluruh tenaga Non ASN dan THK-II yang tertera pada lampiran pengumuman adalah tenaga Non ASN dan THK-II yang telah melakukan proses pembuatan akun dan melengkapi data riwayat pada sistem pendataan Non ASN BKN. Adapun tenaga Non ASN dan THK-II yang tidak tertera pada lampiran pengumuman adalah tenaga Non ASN dan THK-II yang tidak memenuhi persyaratan maupun kriteria yang telah ditetapkan pada Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
download di sini:




